MEMERDEKAKAN MASYARAKAT
LEWAT PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS[1]
Oleh: Fathor
Rachman, M.Pd.[2]
“Jangan mengira bahwa dengan
berdirinya Negara Indonesia Merdeka
perjuangan kita telah berakhir.
Tidak! Bahkan saya katakan, di dalam Indonesia Merdeka itu perjuangan kita
harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain
coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang
terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila”
(Kutipan Pidato Bung Karno, 1
Juni 1945)
Substansi
Makna Kemerdekaan
Pernyataan salah satu tokoh perintis kemerdekaan
RI di atas, merupakan visi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sekaligus idealisme kemerdekaan yang sesungguhnya yang harus dijadikan
pegangan seluruh bangsa Indonesia. Visi kemerdekaan RI di atas juga secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 bahwa “perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”[3]. Untuk itu, memahami visi kemerdekaan di atas, maka ada beberapa catatan
penting yang harus mendapatkan perhatian bersama.
Pertama, kemerdekaan RI adalah suatu proses memerdekakan manusia dan bukan akhir
perjuangan suatu bangsa. Oleh karena itu, kemerdekaan harus dipandang sebagai ’jembatan’
menuju kemerdekaan bangsa yang sesungguhnya. Artinya, bahwa kemerdekaan seyogyanya
dipandang sebagai proses untuk menghantarkan bangsa Indonesia menuju
terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan berkualitas berdasarkan
nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan,
keadaban, persatuan, kebangsaan yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Kedua, kemerdekaan RI merupakan kemerdekaan yang
berlandaskan ‘kemanusiaan’ universal yang mengandung nilai-nilai humanisme (humanisme
values). Nilai-nilai di
sini mencakup keadilan, persamaan, keseimbangan, dan toleransi. Kemanusiaan
dimaksud mencakup pada seluruh aspek kehidupan manusia Indonesia yang adil dan
damai, tanpa mengenal diskriminasi sosial. Sikap kemerdekaan seperti inilah
menurut William Chang yang dilupakan dan disalahtafsirkan oleh rezim Orba –hingga
rezim orde reformasi sekarang– sehingga menjadi ’kerikil-kerikil tajam’ dan batu
sandung kehancuran bangsa Indonesia[4]. Hal ini terjadi, karena hampir seluruh pembangunan
bangsa yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia –dulu hingga sekarang– sangat
menyimpang dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketiga, visi kemerdekaan di atas merupakan cita-cita
mulia the founding fathers negara Indonesia yang perlu dijadikan
komitmen bersama mereformasi bangsa kita untuk menjadi bangsa yang merdeka dan
berdaulat. Sebab, kelahiran sebuah negara yang berkedaulatan tentunya tidak
lepas dari fitrah dasar manusia yang ingin bebas merdeka tanpa adanya
eksploitasi, intimidasi, kolonialisme dan imprealisme di segala aspek kehidupan
(termasuk dalam bidang pendidikan). Untuk itu, suatu negara menurut Jakob
Oetama harus menjadi ”perumahan rakyat” yang membuat bangsanya betah dan
lebih sanggup mewujudkan motivasinya berbangsa dan bernegara[5], yaitu dengan cara menjadikan bangsa dan negara
yang sejahtera, adil dan makmur, yang melindungi dan menghormati seluruh martabat
dan hak-hak asasi manusia.
Artinya, institusi apapun di negara kita tercinta
ini, termasuk institusi pendidikan, harus menjadi ”tempat yang menyenangkan dan
membikin betah” seluruh komunitas di dalamnya, tanpa ada intimidasi, diskriminasi
rasial dan kekerasan kebijakan, sehingga di dalam lembaga pendidikan tersebut ada
ruang gerak untuk berekspresi, beraktualisasi dan menyampaikan aspirasi. Kalau
lembaga pendidikan menjadi tempat yang membosankan, mengerikan, menyeramkan,
dan menjijikkan, maka jangan berharap para komunitas (pengelola, para guru dan
siswa) di dalamnya akan termotivasi mengembangkan potensi dirinya untuk menciptakan pendidikan yang
berkualitas.
Kalau belakangan NKRI mengalami ancaman
disintegrasi yang sering mengintip keutuhan bangsa, serta gejolak konflik yang
dibarengi dengan aksi kekerasan. Hal itu harus dilihat sebagai bentuk reaksi
dan luapan kekecewaan masyarakat karena cukup lama berada dalam masa represi
dan perlakuan tidak adil yang diperlihatkan pemerintah dalam bentuk ”kekerasan
kebijakan” yang tidak memihak rakyat, seperti mahalnya biaya pendidikan, biaya
kesehatan, dan lain sebagainya. Akhirnya yang terjadi, bangsa (rakyat) kita tidak merasa betah tinggal di
negaranya sendiri, karena kesenjangan sosial, keterpurukan ekonomi yang amat
ganas, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik KKN merajalela yang menjadikan
mutu pendidikan kita begitu terpuruk.
Inilah ancaman mendasar sesungguhnya yang harus
disadari oleh pemerintah ketika semangat dan visi kemerdekaan tidak lagi
menjadi spirit pembangunan negara, termasuk pembangunan di bidang pendidikan. Ini
semua mengindikasikan bahwa negara RI yang kini sedang mengalami proses
transisi demokrasi benar-benar sedang berada dalam situasi kritis yang harus
segera diobati dengan memikirkan kembali (rethingking) visi kemerdekaan
dengan terus meningkatkan proses nation building yang belum sempurna
seperti amanat para the
founding fathers di atas. Kalau tidak, maka ketidakadilan
sosial yang sedang berkembang subur dalam negara kita akan melahirkan perbedaan
sosial yang mengarah pada konflik yang membahayakan. Disadari atau tidak,
akumulasi kejengkelan sosial atas perilaku sosial yang tidak adil,
diskriminatif dan tidak demokratis sangat merugikan negara sendiri, karena
suatu saat konflik individual tersebut akan meledak dan berubah menjadi konflik
sosial.
Bila proses transisi ini tidak bisa dilalui dengan
baik, dan jika roda perjalanan pemerintahan era reformasi ini tidak kembali
lagi kepada semangat kemerdekaan RI yang dicita-citakan pendiri Republik ini,
maka bukan hanya disintegrasi bangsa saja yang menjadi ancaman, lebih dari itu
kemungkinan terjadinya proses disintegrasi sosial atau dalam bahasanya Imam B
Prasodjo hancurnya social bond (kerekatan sosial) akan tumbuh subur,
kalau social bond hancur, maka lahirlah social distrust (iklim
tidak saling mempercayai dan saling curiga) di antara individu masyarakat dan kelompok-kelompok
sosial[6] dan kelompok etnis tertentu, sehingga
identitas-identitas individu dan kelompok akan saling bermusuhan dan saling
berupaya memerdekakan diri.
Oleh karena itu, kemerdekaan RI yang sesungguhnya
juga harus dimaknai sebagai bentuk kesepakatan universal akan peleburan
identitas-identitas individu dan kelompok yang terfragmentasi dalam bentuk
Persatuan Indonesia (Sila Ketiga) menuju Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(Sila Kedua) demi menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Sila Kelima) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan Demokrasi (Sila Pertama
dan Keempat).
Esensi
Penyelenggaraan Pendidikan yang Memerdekakan
Secara prinsip, berdasarkan UUD 1945, pendidikan
merupakan hak semua warga negara Indonesia. Prinsip ini kemudian dipertegas
dalam dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, bahwa: 1) pendidikan harus
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif; 2)
pendidikan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural dan kemajemukan suatu bangsa (pasal 4); dan 3) setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5)[7].
Sebagai wujud kepedulian pemerintah –baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah– maka semua warga negara harus merasakan adanya
pemerataan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Untuk itu, pendidikan harus
diselenggarakan berdasarkan pada standar kelayakan dan analisa kebutuhan
masyarakat dan harus diselenggarakan melalui peran serta seluruh komponen
masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pendidikan yang bisa memberdayakan semua
lapisan masyarakat (perkotaan, pedesaan/masyarakat pinggiran/pedalaman).
Dengan demikian, perluasan pendidikan di berbagai
tempat dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan (pendirian, pengelolaan, dan
pertanggung jawaban) yang mencakup semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan,
harus dijamin eksistensinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan sama-sama
berhak mendapatkan perhatian dan memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem
yang terpadu dan sistemik, sehingga dalam paradigma pendidikan nasional; tidak
ada istilah satuan pendidikan “plat merah” (negeri) atau “plat
kuning” (swasta) dalam sistem pengelolaan pendidikan.
Kaitannya dengan kemerdekaan pendidikan, maka
memerdekakan masyarakat dengan pendidikan yang berkualitas harus dimaknai
sebagai bentuk demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, yang
dapat dipahami dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
otonomi pendidikan. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan untuk
mewujudkan perubahan paradigma pengelolaan pendidikan yang
birokratik-sentralistis menuju pendidikan yang demokratis-desentralistis.
Oleh karena itu, kemerdekaan pendidikan masyarakat
secara kontekstual menginginkan adanya proses penyelengaraan pendidikan yang
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan nilai-nilai yang ada dalam kemajemukan bangsa yang harus
dijalankan dengan konsep keterbukaan, sistemik, dan mampu memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.[8]
Untuk mewujudkan semua itu, sudah saatnya
pemerintah ‘membuktikan’ beberapa program pokok pendidikan nasional, mulai dari
program pemerataan dan perluasan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan, penyesuaian kurikulum pendidikan dengan tuntutan perkembangan
nasional dan dunia global, peningkatan anggaran pendidikan, hingga program
peningkatan good government dan clean governance dan
akuntabilitas pengelolaan pendidikan[9], agar supaya kesempatan dan kebebasan
masyarakat untuk memperoleh kesamaan hak dalam pendidikan dapat terwujud.
Untuk itu, pertama-tama pendidikan harus dipahami
sebagai sarana metodologis, di mana pelaksanaan pendidikan harus dilakukan
secara demokratis, terbuka (transparan) dan dialogis.
Secara demokratis, dimaksudkan bahwa
pendidikan tidak sekedar proses transfer of knowledge, tetapi pendidikan
merupakan media dan tempat beraktifitas seluruh komunitas di dalamnya untuk
membangun kesadaran, kedewasaan, dan kedirian (terutama peserta didik)
berdasarkan kebebasan yang positif. Bahkan menurut Zamroni, pendidikan yang
demokratis harus memiliki tujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijakan publik[10], termasuk kebijakan penyelenggaraan
pendidikan dalam berbagai level. Baik kebijakan pendidikan dalam konteks
penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Secara terbuka (transparan) dan dialogis
dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mengembangkan aspek
profesionalitas, prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu seluruh elemen pendidikan dapat
bersama-sama mengembangkan lembaga pendidikan secara harmonis, terbuka, dan
saling menghargai satu sama lain dalam suasana yang penuh dengan kebebasan
dalam beraktualisasi dan menyampaikan aspirasi, tanpa ada intimidasi dan
diskriminasi. Sehingga tidak ada lagi nuansa penuh curiga, saling iri dan
merasa dibohongi dalam segala hal menyangkut penyelenggaraan pendidikan.
Misalnya penuh curiga akan adanya penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dana
bantuan sekolah, penyelewengan dana BOS, dan lain semacamnya.
Selanjutnya, praktek-praktek pendidikan juga harus
didasarkan pada kebebasan bertindak, kebebasan berfikir dan berpendapat secara
ilmiah,[11] serta membangun tradisi ilmiah yang
objektif dan progresif, tanpa dihantui sikap-sikap intimidatif dari pihak-pihak
tertentu, baik dari pihak pengelola pendidikan maupun dari pemerintah.
Dengan demikian, kemerdekaan pendidikan masyarakat
dalam konteks pendidikan pembebasan akan melahirkan suatu pola penyelenggaraan
pendidikan yang berpegang pada prinsip: 1) bebas dari pola pikir dikotomis; 2)
bebas dari pemasungan terhadap kesadaran kritis; dan 3) bebas dari
praktek-praktek pendidikan yang membelenggu kreatifitas dan kebebasan berfikir
masyarakat. Semua prinsip ini perlu dibudayakan dan dibangun dalam praktik
pendidikan dengan sikap yang demokratis dengan tujuan ingin menciptakan produk
pendidikan yang memiliki kekuatan demi menggalang perubahan-perubahan ke arah
yang lebih positif, di samping untuk memberikan ketajaman intelektual
masyarakat yang kritis.
Untuk itu, meningkatkan kualitas pendidikan,
terutama era industrialisasi harus dimulai dari; Pertama, meningkatkan
SDM pengelola pendidikan untuk bisa membaca keunggulan lokal. Sebab,
penyelenggaraan sistem pendidikan yang demikian akan melahirkan lulusan yang
siap mengembangkan potensi daerahnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal
tetapi tetap harus diupayakan berorientasi dan bekerja secara global melalui
pemanfaatan jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Kedua, membangun
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pendidikan. Proses penyadaran
ini sebagaimana dinyatakan Willian A. Smith (2001) merupakan proses yang
bersifat internal, psikologis, dan perubahan paradigma bagaimana
individu-individu memahami dunia mereka, termasuk dalam konteks ini pentingnya
pendidikan yang berkualitas (quality assurance)[12]. Untuk itu, para stake
holders pendidikan harus mampu dirangkul oleh lembaga pendidikan untuk
bersama-bersama bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan. Dan ketiga, sudah saatnya lembaga pendidikan
dituntut untuk mandiri, bebas dan memiliki ciri khas pengelolaan pendidikan
yang mampu melayani peserta didik berdasarkan pada segala potensi yang
dimiliki, potensi daerah sekitar sekolah dan asal daerah siswa, sehingga segala
sumber daya (manusia, sarana, media, sumber alam, dan fasilitas lain) yang ada
di sekitar sekolah mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai
tujuan sekolah yang lebih efektif dan efisien.
Wallahu ‘Alam Bis Shawab
SUMBER ACUAN
Ahmad Warid Khan (2002). Membebaskan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit Wacana.
Anwar Arifin (2003) Memahami Paradigma Pendidikan Nasional dalam UU
Sisdiknas. Jakarta: Depag RI.
Imam B. Prasodjo (2001). “The End
of Indonesia”. Kata Penutup buku: Indonesia
2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Jakob Oetama. (2001). Kata
Pengantar buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
William A. Smith. (2001). CONSCIENTIZACAO:
Tujuan Pendidikan Paulo Freire. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Read
Book.
Willian Chang. (2002). Kerikil-kerikil di Jalan Reformasi;
Catatan-catatan dari Sudut Etika Sosial. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Zamroni, (2001). Pendidikan
Untuk Demokrasi; Tantangan Menuju Civil Society. Yogyakarta: BIGRAF
Publishing.
[1]Makalah disampaikan dalam acara Seminar Regional
Pendidikan dengan tema “Memerdekakan Masyarakat Lewat Pendidikan yang
Berkualitas” oleh Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Komunitas Sanggar
ASESAN dan OSIS MA Nurur Rahmah, Paragaan Sumenep.
[2]Dosen Tetap sekaligus Kajur PAI Pascasarjana INSTIKA
Guluk-Guluk, tinggal di Dasok Pademawu Pamekasan
[3]Lihat
Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[4]Willian Chang. (2002). Kerikil-kerikil
di Jalan Reformasi; Catatan-catatan dari Sudut Etika Sosial. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas. Hal. 67-68.
[5]Jakob
Oetama. (2001). Kata Pengantar buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hal. x-xi.
[6]Imam B. Prasodjo (2001). “The
End of Indonesia”. Kata Penutup buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor.
Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hal. 189.
[7] Lihat
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
[8] Lihat Pasal 4 ayat 1, 2 dan 6
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
[9]Anwar Arifin (2003) Memahami Paradigma
Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas. Jakarta: Depag RI. hal:1-7
[10]Zamroni,
(2001). Pendidikan Untuk Demokrasi; Tantangan Menuju Civil Society.
Yogyakarta: BIGRAF Publishing.
[11]Ahmad Warid Khan (2002). Membebaskan
Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit Wacana. hal. 199-200
[12] William A. Smith. (2001). CONSCIENTIZACAO: Tujuan
Pendidikan Paulo Freire. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Read Book. hal. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar