Jumat, 12 Agustus 2016

MEMERDEKAKAN MASYARAKAT LEWAT PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS



MEMERDEKAKAN MASYARAKAT
LEWAT PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS[1]

Oleh: Fathor Rachman, M.Pd.[2]

“Jangan mengira bahwa dengan berdirinya Negara Indonesia Merdeka
perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya katakan, di dalam Indonesia Merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila”
(Kutipan Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945)

Substansi Makna Kemerdekaan
Pernyataan salah satu tokoh perintis kemerdekaan RI di atas, merupakan visi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus idealisme kemerdekaan yang sesungguhnya yang harus dijadikan pegangan seluruh bangsa Indonesia. Visi kemerdekaan RI di atas juga secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa “perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur[3]. Untuk itu, memahami visi kemerdekaan di atas, maka ada beberapa catatan penting yang harus mendapatkan perhatian bersama.
Pertama, kemerdekaan RI adalah suatu proses memerdekakan manusia dan bukan akhir perjuangan suatu bangsa. Oleh karena itu, kemerdekaan harus dipandang sebagai ’jembatan’ menuju kemerdekaan bangsa yang sesungguhnya. Artinya, bahwa kemerdekaan seyogyanya dipandang sebagai proses untuk menghantarkan bangsa Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan berkualitas berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, keadaban, persatuan, kebangsaan yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Kedua, kemerdekaan RI merupakan kemerdekaan yang berlandaskan ‘kemanusiaan’ universal yang mengandung nilai-nilai humanisme (humanisme values). Nilai-nilai di sini mencakup keadilan, persamaan, keseimbangan, dan toleransi. Kemanusiaan dimaksud mencakup pada seluruh aspek kehidupan manusia Indonesia yang adil dan damai, tanpa mengenal diskriminasi sosial. Sikap kemerdekaan seperti inilah menurut William Chang yang dilupakan dan disalahtafsirkan oleh rezim Orba –hingga  rezim orde reformasi sekarang– sehingga  menjadi ’kerikil-kerikil tajam’ dan batu sandung kehancuran bangsa Indonesia[4]. Hal ini terjadi, karena hampir seluruh pembangunan bangsa yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia –dulu hingga sekarang– sangat menyimpang dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketiga, visi kemerdekaan di atas merupakan cita-cita mulia the founding fathers negara Indonesia yang perlu dijadikan komitmen bersama mereformasi bangsa kita untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebab, kelahiran sebuah negara yang berkedaulatan tentunya tidak lepas dari fitrah dasar manusia yang ingin bebas merdeka tanpa adanya eksploitasi, intimidasi, kolonialisme dan imprealisme di segala aspek kehidupan (termasuk dalam bidang pendidikan). Untuk itu, suatu negara menurut Jakob Oetama harus menjadi ”perumahan rakyat” yang membuat bangsanya betah dan lebih sanggup mewujudkan motivasinya berbangsa dan bernegara[5], yaitu dengan cara menjadikan bangsa dan negara yang sejahtera, adil dan makmur, yang melindungi dan menghormati seluruh martabat dan hak-hak asasi manusia.
Artinya, institusi apapun di negara kita tercinta ini, termasuk institusi pendidikan, harus menjadi ”tempat yang menyenangkan dan membikin betah” seluruh komunitas di dalamnya, tanpa ada intimidasi, diskriminasi rasial dan kekerasan kebijakan, sehingga di dalam lembaga pendidikan tersebut ada ruang gerak untuk berekspresi, beraktualisasi dan menyampaikan aspirasi. Kalau lembaga pendidikan menjadi tempat yang membosankan, mengerikan, menyeramkan, dan menjijikkan, maka jangan berharap para komunitas (pengelola, para guru dan siswa) di dalamnya akan termotivasi mengembangkan potensi dirinya  untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Kalau belakangan NKRI mengalami ancaman disintegrasi yang sering mengintip keutuhan bangsa, serta gejolak konflik yang dibarengi dengan aksi kekerasan. Hal itu harus dilihat sebagai bentuk reaksi dan luapan kekecewaan masyarakat karena cukup lama berada dalam masa represi dan perlakuan tidak adil yang diperlihatkan pemerintah dalam bentuk ”kekerasan kebijakan” yang tidak memihak rakyat, seperti mahalnya biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain sebagainya. Akhirnya yang terjadi, bangsa (rakyat) kita tidak merasa betah tinggal di negaranya sendiri, karena kesenjangan sosial, keterpurukan ekonomi yang amat ganas, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik KKN merajalela yang menjadikan mutu pendidikan kita begitu terpuruk.
Inilah ancaman mendasar sesungguhnya yang harus disadari oleh pemerintah ketika semangat dan visi kemerdekaan tidak lagi menjadi spirit pembangunan negara, termasuk pembangunan di bidang pendidikan. Ini semua mengindikasikan bahwa negara RI yang kini sedang mengalami proses transisi demokrasi benar-benar sedang berada dalam situasi kritis yang harus segera diobati dengan memikirkan kembali (rethingking) visi kemerdekaan dengan terus meningkatkan proses nation building yang belum sempurna seperti amanat para the founding fathers di atas. Kalau tidak, maka ketidakadilan sosial yang sedang berkembang subur dalam negara kita akan melahirkan perbedaan sosial yang mengarah pada konflik yang membahayakan. Disadari atau tidak, akumulasi kejengkelan sosial atas perilaku sosial yang tidak adil, diskriminatif dan tidak demokratis sangat merugikan negara sendiri, karena suatu saat konflik individual tersebut akan meledak dan berubah menjadi konflik sosial.
Bila proses transisi ini tidak bisa dilalui dengan baik, dan jika roda perjalanan pemerintahan era reformasi ini tidak kembali lagi kepada semangat kemerdekaan RI yang dicita-citakan pendiri Republik ini, maka bukan hanya disintegrasi bangsa saja yang menjadi ancaman, lebih dari itu kemungkinan terjadinya proses disintegrasi sosial atau dalam bahasanya Imam B Prasodjo hancurnya social bond (kerekatan sosial) akan tumbuh subur, kalau social bond hancur, maka lahirlah social distrust (iklim tidak saling mempercayai dan saling curiga) di antara individu masyarakat dan kelompok-kelompok sosial[6] dan kelompok etnis tertentu, sehingga identitas-identitas individu dan kelompok akan saling bermusuhan dan saling berupaya memerdekakan diri.
Oleh karena itu, kemerdekaan RI yang sesungguhnya juga harus dimaknai sebagai bentuk kesepakatan universal akan peleburan identitas-identitas individu dan kelompok yang terfragmentasi dalam bentuk Persatuan Indonesia (Sila Ketiga) menuju Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedua) demi menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan Demokrasi (Sila Pertama dan Keempat).

Esensi Penyelenggaraan Pendidikan yang Memerdekakan
Secara prinsip, berdasarkan UUD 1945, pendidikan merupakan hak semua warga negara Indonesia. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, bahwa: 1) pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif; 2) pendidikan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suatu bangsa (pasal 4); dan 3) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5)[7].
Sebagai wujud kepedulian pemerintah –baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah– maka semua warga negara harus merasakan adanya pemerataan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Untuk itu, pendidikan harus diselenggarakan berdasarkan pada standar kelayakan dan analisa kebutuhan masyarakat dan harus diselenggarakan melalui peran serta seluruh komponen masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pendidikan yang bisa memberdayakan semua lapisan masyarakat (perkotaan, pedesaan/masyarakat pinggiran/pedalaman).
Dengan demikian, perluasan pendidikan di berbagai tempat dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan (pendirian, pengelolaan, dan pertanggung jawaban) yang mencakup semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan, harus dijamin eksistensinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan sama-sama berhak mendapatkan perhatian dan memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik, sehingga dalam paradigma pendidikan nasional; tidak ada istilah satuan pendidikan “plat merah” (negeri) atau “plat kuning” (swasta) dalam sistem pengelolaan pendidikan.
Kaitannya dengan kemerdekaan pendidikan, maka memerdekakan masyarakat dengan pendidikan yang berkualitas harus dimaknai sebagai bentuk demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, yang dapat dipahami dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan otonomi pendidikan. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan untuk mewujudkan perubahan paradigma pengelolaan pendidikan yang birokratik-sentralistis menuju pendidikan yang demokratis-desentralistis.
Oleh karena itu, kemerdekaan pendidikan masyarakat secara kontekstual menginginkan adanya proses penyelengaraan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai yang ada dalam kemajemukan bangsa yang harus dijalankan dengan konsep keterbukaan, sistemik, dan mampu memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[8]
Untuk mewujudkan semua itu, sudah saatnya pemerintah ‘membuktikan’ beberapa program pokok pendidikan nasional, mulai dari program pemerataan dan perluasan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, penyesuaian kurikulum pendidikan dengan tuntutan perkembangan nasional dan dunia global, peningkatan anggaran pendidikan, hingga program peningkatan good government dan clean governance dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan[9], agar supaya kesempatan dan kebebasan masyarakat untuk memperoleh kesamaan hak dalam pendidikan dapat terwujud.
Untuk itu, pertama-tama pendidikan harus dipahami sebagai sarana metodologis, di mana pelaksanaan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, terbuka (transparan) dan dialogis.
Secara demokratis, dimaksudkan bahwa pendidikan tidak sekedar proses transfer of knowledge, tetapi pendidikan merupakan media dan tempat beraktifitas seluruh komunitas di dalamnya untuk membangun kesadaran, kedewasaan, dan kedirian (terutama peserta didik) berdasarkan kebebasan yang positif. Bahkan menurut Zamroni, pendidikan yang demokratis harus memiliki tujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan publik[10], termasuk kebijakan penyelenggaraan pendidikan dalam berbagai level. Baik kebijakan pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Secara terbuka (transparan) dan dialogis dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mengembangkan aspek profesionalitas, prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu seluruh elemen pendidikan dapat bersama-sama mengembangkan lembaga pendidikan secara harmonis, terbuka, dan saling menghargai satu sama lain dalam suasana yang penuh dengan kebebasan dalam beraktualisasi dan menyampaikan aspirasi, tanpa ada intimidasi dan diskriminasi. Sehingga tidak ada lagi nuansa penuh curiga, saling iri dan merasa dibohongi dalam segala hal menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Misalnya penuh curiga akan adanya penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dana bantuan sekolah, penyelewengan dana BOS, dan lain semacamnya.
Selanjutnya, praktek-praktek pendidikan juga harus didasarkan pada kebebasan bertindak, kebebasan berfikir dan berpendapat secara ilmiah,[11] serta membangun tradisi ilmiah yang objektif dan progresif, tanpa dihantui sikap-sikap intimidatif dari pihak-pihak tertentu, baik dari pihak pengelola pendidikan maupun dari pemerintah.
Dengan demikian, kemerdekaan pendidikan masyarakat dalam konteks pendidikan pembebasan akan melahirkan suatu pola penyelenggaraan pendidikan yang berpegang pada prinsip: 1) bebas dari pola pikir dikotomis; 2) bebas dari pemasungan terhadap kesadaran kritis; dan 3) bebas dari praktek-praktek pendidikan yang membelenggu kreatifitas dan kebebasan berfikir masyarakat. Semua prinsip ini perlu dibudayakan dan dibangun dalam praktik pendidikan dengan sikap yang demokratis dengan tujuan ingin menciptakan produk pendidikan yang memiliki kekuatan demi menggalang perubahan-perubahan ke arah yang lebih positif, di samping untuk memberikan ketajaman intelektual masyarakat yang kritis.
Untuk itu, meningkatkan kualitas pendidikan, terutama era industrialisasi harus dimulai dari; Pertama, meningkatkan SDM pengelola pendidikan untuk bisa membaca keunggulan lokal. Sebab, penyelenggaraan sistem pendidikan yang demikian akan melahirkan lulusan yang siap mengembangkan potensi daerahnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tetapi tetap harus diupayakan berorientasi dan bekerja secara global melalui pemanfaatan jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Kedua, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pendidikan. Proses penyadaran ini sebagaimana dinyatakan Willian A. Smith (2001) merupakan proses yang bersifat internal, psikologis, dan perubahan paradigma bagaimana individu-individu memahami dunia mereka, termasuk dalam konteks ini pentingnya pendidikan yang berkualitas (quality assurance)[12]. Untuk itu, para stake holders pendidikan harus mampu dirangkul oleh lembaga pendidikan untuk bersama-bersama bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Dan ketiga, sudah saatnya lembaga pendidikan dituntut untuk mandiri, bebas dan memiliki ciri khas pengelolaan pendidikan yang mampu melayani peserta didik berdasarkan pada segala potensi yang dimiliki, potensi daerah sekitar sekolah dan asal daerah siswa, sehingga segala sumber daya (manusia, sarana, media, sumber alam, dan fasilitas lain) yang ada di sekitar sekolah mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan sekolah yang lebih efektif dan efisien.

Wallahu ‘Alam Bis Shawab



SUMBER ACUAN


Ahmad Warid Khan (2002). Membebaskan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit Wacana.
Anwar Arifin (2003) Memahami Paradigma Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas. Jakarta: Depag RI.
Imam B. Prasodjo (2001). “The End of Indonesia”. Kata Penutup buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Jakob Oetama. (2001). Kata Pengantar buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
William A. Smith. (2001). CONSCIENTIZACAO: Tujuan Pendidikan Paulo Freire. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Read Book.
Willian Chang. (2002). Kerikil-kerikil di Jalan Reformasi; Catatan-catatan dari Sudut Etika Sosial. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Zamroni, (2001). Pendidikan Untuk Demokrasi; Tantangan Menuju Civil Society. Yogyakarta: BIGRAF Publishing.



[1]Makalah disampaikan dalam acara Seminar Regional Pendidikan dengan tema “Memerdekakan Masyarakat Lewat Pendidikan yang Berkualitas” oleh Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Komunitas Sanggar ASESAN dan OSIS MA Nurur Rahmah, Paragaan Sumenep.

[2]Dosen Tetap sekaligus Kajur PAI Pascasarjana INSTIKA Guluk-Guluk, tinggal di Dasok Pademawu Pamekasan

[3]Lihat Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[4]Willian Chang. (2002). Kerikil-kerikil di Jalan Reformasi; Catatan-catatan dari Sudut Etika Sosial. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Hal. 67-68.
[5]Jakob Oetama. (2001). Kata Pengantar buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hal. x-xi.
[6]Imam B. Prasodjo (2001). “The End of Indonesia”. Kata Penutup buku: Indonesia 2001 Kehilangan Pamor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hal. 189. 
[7] Lihat Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
[8] Lihat Pasal 4 ayat 1, 2 dan 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
[9]Anwar Arifin (2003) Memahami Paradigma Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas. Jakarta: Depag RI. hal:1-7
[10]Zamroni, (2001). Pendidikan Untuk Demokrasi; Tantangan Menuju Civil Society. Yogyakarta: BIGRAF Publishing.
[11]Ahmad Warid Khan (2002). Membebaskan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit Wacana. hal. 199-200
[12] William A. Smith. (2001). CONSCIENTIZACAO: Tujuan Pendidikan Paulo Freire. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Read Book. hal. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE DALAM DUNIA PENDIDIKAN ISLAM Oleh Fathor Rachman Corporate culture (budaya kerja korpora...