Selasa, 12 Agustus 2014

Mencerahkan Wajah Pendidikan Daerah Tertinggal (Memberangus Dikotomi, Meningkatkan Otonomi)



Oleh: Fathor Rachman, M.Pd.

Sorotan terhadap lemahnya mutu dan eksistensi lembaga pendidikan di masyarakat pinggiran (daerah tertinggal) dari lembaga pendidikan yang tergolong maju (di daerah perkotaan) merupakan titik klimaks dari pemahaman masyarakat  Indonesia, yang masih cenderung dikotomik terhadap keberadaan lembaga pendidikan. Hal ini terjadi karena pemahaman seperti itu hampir mengakar kuat pada seluruh bangsa Indonesia akibat dari sistem pendidikan yang diwariskan kolonial Belanda (sekitar tahun 1865) yang lebih memprioritaskan anak-anak bangsawan dan saudagar dan memarginalisasikan anak-anak orang miskin pribumi dalam lembaga sekolah yang didirikannya.
Keberadaan madrasah atau pondok pesantren yang telah lebih dulu berdiri akhirnya menjadi pilihan anak-anak orang miskin pribumi. Lembaga-lembaga ini sangat berdeda jauh coraknya dari sekolah (bentukan Belanda) yang lebih menekankan pada ilmu-ilmu modern, seperti ilmu bumi, biologi, dan ilmu keduniaan lain. Karena tekanan politik pemerintah kolonial, maka sekolah-sekolah anak-anak miskin yang lebih bernuansa agama Islam memisahkan diri dan terkontak dalam kubu tersendiri.
Inilah akar utama pola pemikiran dikotomis itu yang masih terus tertanam dan menjadi pemahaman yang sulit dihilangkan dalam praktek pengelolaan lembaga pendidikan kita. Meskipun telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan,  Menteri Agama dan Mendagri tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah yang merupakan bagian dari usaha untuk menghilangkan dikotomi pendidikan di Indonesia. Namun secara kelembagaan masih berjalan terus. Inilah yang katanya Dr. Mochtar Naim (2007) menjadi penyebab utama adanya kesenjangan pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
Namun demikian dalam konteks paradigma pendidikan nasional dewasa ini, perlu kembali ditegaskan bahwa pemahaman dikotomis seperti itu sudah tidak layak lagi dibiarkan berkembang. Adanya konsep kesetaraan dan keseimbangan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diselenggarakan oleh masyarakat sama-sama berhak mendapatkan perhatian dan memperolah dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik. Sehingga, tidak ada istilah satuan pendidikan “plat merah” (negeri) atau “plat kuning” (swasta) dalam sistem pengelolaan pendidikan.
Selain itu, dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan, telah jelas dinyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (pasal 4). Artinya, pemahaman dikotomis antara pendidikan “daratan-kepulauan”, dan pendidikan “kota-desa” telah terhapuskan dengan sendirinya. Bahkan, sistem pendidikan nasional telah memberikan keseimbangan antara posisi iman, ilmu, dan amal (shaleh), yang tercermin dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta tercermin dalam kurikulum (pasal 36 ayat 3) di mana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan sebagainya harus dipadukan menjadi satu.
Oleh karena itu, pemahaman tentang adanya “pendidikan umum” dan “pendidikan agama” juga sudah tidak ada dalam konteks paradigma pengembangan pendidikan dewasa ini. Pemahaman dualisme sistem pendidikan yang seperti itu masih pemahaman konservatif yang perlu kita luruskan bersama untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya di daerah-daerah tertinggal (pedalaman).
Ini tugas utama dan pertama yang perlu kita lakukan untuk mencerahkan pola pikir masyarakat di daerah-daerah terpencil terhadap keberadaan lembaga pendidikan di daerahnya, agar tidak merasa diperlakukan sebagai “anak tiri’ dan merasa termarginalkan secara sosial dan politis ketika menyelenggarakan satuan pendidikan. Kalaupun masih ada pemahaman yang menyatakan bahwa kualitas out-put lembaga pendidikan yang berada di daerah terpencil (pedesaan) dengan di perkotaan berbeda jauh. Termasuk produk lembaga pendidikan agama yang kalah bersaing dibandingkan lembaga pendidikan umum, maka tentu saja para pengelola lembaga pendidikan di daerah pedesaan (termasuk lembaga swasta) harus mampu melakukan upaya-upaya terobosan cerdas dan prospektif agar produk pendidikan yang dihasilkannya bisa lebih berkualitas.
Secara konsep, pola dikotomi pendidikan memang sudah tidak ada, tetapi di daerah-daerah tertinggal prakteknya masih terus berjalan, sehingga berimplikasi pada rendahnya mutu pendidikan dan peserta didik. Di sini perlu ditegaskan kembali bahwa kualitas potensi anak didik itu tidak ditentukan oleh letak dan posisi lembaga pendidikan, apakah di kota ataupun di desa.
Hanya saja kita harus mengakui, ketika terjadi kesenjangan di antara dua lembaga yang letaknya beda tersebut, itu hanya karena kemampuan SDM pengelola pendidikannya yang beda. Walaupun sudah ada upaya dari pemerintah untuk mengirimkan guru-guru yang berpotensi ke daerah-daerah, ternyata juga masih belum bisa bekerja secara maksimal karena tidak didukung oleh fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat daerah tertinggal terhadap pendidikan masih rendah, di samping peran serta masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan juga masih lemah. Inilah yang juga pernah dikhawatirkan oleh pengamat pendidikan Prof. Dr. Winarno Surakhmad (2006) yang menyatakan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru dengan diberlakukannya sertifikasi guru dan semacamnya, tetapi fasilitas, sarana dan lingkungan pendidikan yang ada tidak mendukung untuk guru bisa bekerja secara professional, maka tentu saja upaya-upaya tersebut akan hilang percuma. 
Oleh karena itu, para pengelola pendidikan di daerah-daerah tertinggal harus terdorong untuk melahirkan semangat baru dan visi baru dalam menyelenggarakan sebuah sistem pendidikan yang lebih demokratis dan desentralistis dalam pengelolaannya, sehingga dapat mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan potensi dirinya, potensi lingkungan terdekatnya, dan potensi yang lebih luas.
Dengan demikian, ada beberapa tawaran solusi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal. Pertama, meningkatkan SDM pengelola pendidikan untuk bisa membaca keunggulan lokal. Hal ini dimaksudkan agar pengelola pendidikan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola satuan pendidikan yang bebasis keunggulan lokal sesuai amanat UU Sisdiknas, tanpa harus pesimistis dengan kemajuan dunia global.
Sebab, penyelenggaraan sistem pendidikan yang demikian akan melahirkan lulusan yang siap mengembangkan potensi daerahnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tetapi tetap harus diupayakan berorientasi dan bekerja secara global melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.
Kedua, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pendidikan. Proses penyadaran ini sebagaimana dinyatakan Willian A. Smith (2001: 11) merupakan proses yang bersifat internal, psikologis, dan perubahan paradigma bagaimana individu-individu memahami dunia mereka, termasuk dalam konteks ini pentingnya pendidikan yang bermutu. Untuk itu, para stake holders pendidikan mulai dari individu, kelompok masyarakat, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi masyarakat harus mampu dirangkul oleh lembaga pendidikan untuk bersama-bersama bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Ketiga, memaksimalkan desentralisasi pendidikan (otonomi sekolah). Sudah saatnya lembaga pendidikan dituntut untuk mandiri, bebas dan memiliki ciri khas pengelolaan pendidikan yang berbasis sekolah dengan mengembangkan diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik berdasarkan potensi daerah, sehingga segala sumber daya (manusia, sarana, media, sumber alam, dan fasilitas lain) yang ada di sekitar sekolah mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan sekolah yang lebih efektif dan efisien. Barangkali beberapa solusi di atas mampu melahirkan wajah pendidikan di daerah-daerah tertinggal (pedalaman) yang lebih tercerahkan!

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Koran REPUBLIKA,

Sabtu 14 Juni 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE DALAM DUNIA PENDIDIKAN ISLAM Oleh Fathor Rachman Corporate culture (budaya kerja korpora...