Oleh: Fathor Rachman, M.Pd.
Sorotan
terhadap lemahnya mutu dan eksistensi lembaga pendidikan di masyarakat
pinggiran (daerah tertinggal) dari lembaga pendidikan yang tergolong maju (di
daerah perkotaan) merupakan titik klimaks dari pemahaman masyarakat Indonesia, yang masih cenderung dikotomik
terhadap keberadaan lembaga pendidikan. Hal ini terjadi karena pemahaman
seperti itu hampir mengakar kuat pada seluruh bangsa Indonesia akibat dari
sistem pendidikan yang diwariskan kolonial Belanda (sekitar tahun 1865) yang
lebih memprioritaskan anak-anak bangsawan dan saudagar dan memarginalisasikan
anak-anak orang miskin pribumi dalam lembaga sekolah yang didirikannya.
Keberadaan
madrasah atau pondok pesantren yang telah lebih dulu berdiri akhirnya menjadi
pilihan anak-anak orang miskin pribumi. Lembaga-lembaga ini sangat berdeda jauh
coraknya dari sekolah (bentukan Belanda) yang lebih menekankan pada ilmu-ilmu
modern, seperti ilmu bumi, biologi, dan ilmu keduniaan lain. Karena tekanan
politik pemerintah kolonial, maka sekolah-sekolah anak-anak miskin yang lebih
bernuansa agama Islam memisahkan diri dan terkontak dalam kubu tersendiri.
Inilah akar
utama pola pemikiran dikotomis itu yang masih terus tertanam dan menjadi
pemahaman yang sulit dihilangkan dalam praktek pengelolaan lembaga pendidikan
kita. Meskipun telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan, Menteri Agama dan Mendagri
tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah yang merupakan bagian dari usaha
untuk menghilangkan dikotomi pendidikan di Indonesia. Namun secara kelembagaan masih
berjalan terus. Inilah yang katanya Dr. Mochtar Naim (2007) menjadi penyebab
utama adanya kesenjangan pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang
ditimbulkannya.
Namun demikian
dalam konteks paradigma pendidikan nasional dewasa ini, perlu kembali ditegaskan
bahwa pemahaman dikotomis seperti itu sudah tidak layak lagi dibiarkan
berkembang. Adanya konsep kesetaraan dan keseimbangan yang dituangkan dalam UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan diselenggarakan oleh masyarakat sama-sama berhak mendapatkan
perhatian dan memperolah dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu dan
sistemik. Sehingga, tidak ada istilah satuan pendidikan “plat merah” (negeri)
atau “plat kuning” (swasta) dalam sistem pengelolaan pendidikan.
Selain itu,
dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan, telah jelas dinyatakan bahwa
pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (pasal 4). Artinya,
pemahaman dikotomis antara pendidikan “daratan-kepulauan”, dan pendidikan
“kota-desa” telah terhapuskan dengan sendirinya. Bahkan, sistem pendidikan
nasional telah memberikan keseimbangan antara posisi iman, ilmu, dan amal
(shaleh), yang tercermin dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta
tercermin dalam kurikulum (pasal 36 ayat 3) di mana peningkatan iman dan takwa,
akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan sebagainya
harus dipadukan menjadi satu.
Oleh karena
itu, pemahaman tentang adanya “pendidikan umum” dan “pendidikan agama” juga
sudah tidak ada dalam konteks paradigma pengembangan pendidikan dewasa ini.
Pemahaman dualisme sistem pendidikan yang seperti itu masih pemahaman
konservatif yang perlu kita luruskan bersama untuk mewujudkan lembaga
pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya di daerah-daerah tertinggal
(pedalaman).
Ini tugas
utama dan pertama yang perlu kita lakukan untuk mencerahkan pola pikir
masyarakat di daerah-daerah terpencil terhadap keberadaan lembaga pendidikan di
daerahnya, agar tidak merasa diperlakukan sebagai “anak tiri’ dan merasa
termarginalkan secara sosial dan politis ketika menyelenggarakan satuan
pendidikan. Kalaupun masih ada pemahaman yang menyatakan bahwa kualitas
out-put lembaga pendidikan yang berada di daerah terpencil (pedesaan) dengan di
perkotaan berbeda jauh. Termasuk produk lembaga pendidikan agama yang kalah
bersaing dibandingkan lembaga pendidikan umum, maka tentu saja para
pengelola lembaga pendidikan di daerah pedesaan (termasuk lembaga swasta) harus
mampu melakukan upaya-upaya terobosan cerdas dan prospektif agar produk
pendidikan yang dihasilkannya bisa lebih berkualitas.
Secara konsep,
pola dikotomi pendidikan memang sudah tidak ada, tetapi di daerah-daerah
tertinggal prakteknya masih terus berjalan, sehingga berimplikasi pada
rendahnya mutu pendidikan dan peserta didik. Di sini perlu ditegaskan kembali bahwa
kualitas potensi anak didik itu tidak ditentukan oleh letak dan posisi lembaga
pendidikan, apakah di kota ataupun di desa.
Hanya
saja kita harus mengakui, ketika terjadi kesenjangan di antara dua
lembaga yang letaknya beda tersebut, itu hanya karena kemampuan SDM pengelola
pendidikannya yang beda. Walaupun sudah ada upaya dari pemerintah untuk
mengirimkan guru-guru yang berpotensi ke daerah-daerah, ternyata juga masih
belum bisa bekerja secara maksimal karena tidak didukung oleh fasilitas, sarana
dan prasarana yang memadai. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat daerah
tertinggal terhadap pendidikan masih rendah, di samping peran serta masyarakat
terhadap peningkatan mutu pendidikan juga masih lemah. Inilah yang juga pernah
dikhawatirkan oleh pengamat pendidikan Prof. Dr. Winarno Surakhmad (2006) yang
menyatakan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru dengan diberlakukannya sertifikasi guru dan semacamnya, tetapi fasilitas,
sarana dan lingkungan pendidikan yang ada tidak mendukung untuk guru bisa
bekerja secara professional, maka tentu saja upaya-upaya tersebut akan hilang
percuma.
Oleh
karena itu, para pengelola pendidikan di daerah-daerah tertinggal harus
terdorong untuk melahirkan semangat baru dan visi baru dalam menyelenggarakan
sebuah sistem pendidikan yang lebih demokratis dan desentralistis dalam
pengelolaannya, sehingga dapat mengembangkan potensi peserta didik sesuai
dengan potensi dirinya, potensi lingkungan terdekatnya, dan potensi yang lebih
luas.
Dengan
demikian, ada beberapa tawaran solusi yang bisa dikembangkan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal. Pertama,
meningkatkan SDM pengelola pendidikan untuk bisa membaca keunggulan lokal. Hal
ini dimaksudkan agar pengelola pendidikan dapat bekerja sama dengan pemerintah
daerah dan masyarakat untuk mengelola satuan pendidikan yang bebasis keunggulan
lokal sesuai amanat UU Sisdiknas, tanpa harus pesimistis dengan kemajuan dunia
global.
Sebab,
penyelenggaraan sistem pendidikan yang demikian akan melahirkan lulusan yang
siap mengembangkan potensi daerahnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tetapi tetap harus diupayakan berorientasi dan bekerja secara global melalui
pemanfaatan jaringan teknologi informasi.
Kedua, membangun
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pendidikan. Proses penyadaran
ini sebagaimana dinyatakan Willian A. Smith (2001: 11) merupakan proses yang
bersifat internal, psikologis, dan perubahan paradigma bagaimana
individu-individu memahami dunia mereka, termasuk dalam konteks ini pentingnya
pendidikan yang bermutu. Untuk itu, para stake holders
pendidikan mulai dari individu, kelompok masyarakat, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi masyarakat harus mampu dirangkul
oleh lembaga pendidikan untuk bersama-bersama bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Ketiga,
memaksimalkan desentralisasi pendidikan (otonomi sekolah). Sudah saatnya
lembaga pendidikan dituntut untuk mandiri, bebas dan memiliki ciri khas
pengelolaan pendidikan yang berbasis sekolah dengan mengembangkan diversifikasi
kurikulum untuk melayani peserta didik berdasarkan potensi daerah, sehingga
segala sumber daya (manusia, sarana, media, sumber alam, dan fasilitas lain)
yang ada di sekitar sekolah mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk
mencapai tujuan sekolah yang lebih efektif dan efisien. Barangkali
beberapa solusi di atas mampu melahirkan wajah pendidikan di daerah-daerah
tertinggal (pedalaman) yang lebih tercerahkan!
Tulisan ini pernah dipublikasikan di Koran REPUBLIKA,
Sabtu 14 Juni 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar