Oleh Fathor Rachman, M.Pd.
(Dosen Fakultas Tarbiyah INSTIKA Guluk-Guluk)
Hasil perhelatan
akbar dunia pendidikan berupa Ujian Nasional (UN) baru saja diumumkan. Untuk
tingkat SMA/MA/SMK pelulusannya sudah diumumkan hari Sabtu, 14 Juni 2008,
sedangkan untuk tingkat SMP/MTs baru diumumkan tanggal 20 Juni 2008 kemarin. Inilah
hajatan tahunan Depdiknas yang setiap tahun pasti selalu mengundang
kontroversi. Target kelulusan UN pada tahun 2008 yang dinaikkan menjadi 5.25, tentu
saja menjadi beban psikis siswa, tetapi telah berlalu setelah mengetahui
hasilnya.
Ironisnya,
kenaikan target kelulusan yang selalu dinaikkan tiap tahun tersebut, tidak
dibarengi pula dengan upaya peningkatan mutu guru, sarana dan fasilitas
pendidikan yang setara dan merata secara nasional. Malah dengan bangganya pemerintah
tetap bersikeras bahwa UN merupakan satu-satunya jurus jitu untuk mengukur mutu
pendidikan dan kualitas potensi siswa. Sebab, hampir 93% siswa dinyatakan
lulus. UN pun dinilai berhasil pelaksanaannya.
Meskipun pada
proses pelaksanaannya, berbagai cara harus dilakukan oleh kepala sekolah, guru,
dan panitia UN tingkat sekolah untuk menyelamatkan para siswanya. Persekongkolan
untuk melakukan “kecurangan kolektif” dengan berbagai bentuk
ketidakjujuran, kebohongan dan pembocoran soal menjadi jalan pintas, tanpa
disadari bahwa hal itu merupakan praktek pendidikan dan bentuk pembelajaran yang
dicontohkan kepada siswa yang sangat jauh dari nilai-nilai dan moral pendidikan.
Mematikan Nilai Kejujuran, Merendahkan
Mutu
Guru dan
kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dan memberi contoh perilaku yang
baik, mendadak berubah status dari “pendidik” menjadi “pencuri” dengan
melakukan praktek kecurangan, membocorkan soal, memanipulasi kelulusan, dan
semacamnya. Mereka malu jika siswanya banyak yang gagal menempuh UN. Begitulah,
gara-gara UN, kompetensi pedagogik dan personal guru menjadi runtuh dan rapuh.
Inilah implikasi UN, ternyata dapat memberangus nilai kejujuran yang seharusnya
dibangun dan ditancap kuat dalam proses pendidikan.
Kondisi ini
diperparah lagi dengan kehadiran Tim Pemantau Independen (TPI) UN yang tidak
bisa memantau dengan jujur ketika harus melihat situasi dan kondisi lembaga
sekolah di lapangan yang jauh dari standar nasional pendidikan yang layak,
sehingga fungsi pengawasan beralih menjadi fungsi melihat dan melapor dengan
penuh ke-tidakjujur-an dan sarat manipulatif.
Kalau ini
terus dibiarkan, hilangnya nilai kejujuran dan perilaku jelek di atas akan terus
berlangsung dalam dunia pendidikan dan akan terwariskan kepada generasi guru
selanjutnya tanpa disadari. Jangan salahkan jika mutu pendidikan akan terus
menurun secara drastis dan tidak mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas
dengan daya saing SDM yang tinggi.
Baru-baru ini (29/11/2007), PBB melalui UNESCO
merilis laporan mengejutkan, bahwa peringkat kualitas pendidikan Indonesia
menurun dari 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Di mana, Education
Development Index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945)
dan Brunei Darussalam (0.965) (Jawa Pos,12/12/2007). Sungguh posisi yang
sangat tragis. Tentu semuanya bersumber dari pengelolaan pendidikan nasional
yang tidak jelas visi dan orientasinya, termasuk sistem evaluasinya.
Kesenjangan Pelaksanaan UN
Seharusnya pemerintah
jangan hanya terus berusaha meningkatkan standar penilaian (standar kelulusan
UN) tanpa ada upaya untuk meningkatkan standar-standar pendidikan yang lain,
seperti standar isi, proses, sarana, dan fasilitas pendidikan. Inilah
kesenjangan yang terjadi. Padahal ini sangat penting dibandingkan meningkatkan
nilai kuantitatif (angka kelulusan) yang belum bisa dijadikan ukuran kualitas
potensi siswa. Bukankah banyak kasus, siswa yang prestasinya selama 3 tahun begitu
luar biasa hancur percuma, bahkan ada yang pernah menjadi juara olimpiade
(internasional) tetapi tidak lulus UN. Ini mengindikasikan bahwa UN tidak dapat
menjadi ukuran yang akurat dalam menilai kualitas potensi siswa.
Belum lagi
menyangkut wewenang dan mekanisme evaluasi pendidikan dan semacamnya yang jauh
dari undang-undang dan peraturan yang ada. Dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentan
SNP pasal 68 dinyatakan bahwa “hasil ujian nasional digunakan sebagai salah
satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya, dan penentuan kelulusan peserta didik dari
program/satuan pendidikan…”
Ketentuan hukum
di atas seharusnya menyadarkan kita bahwa UN hanyalah salah satu pertimbangan
dari sistem evaluasi pendidikan nasional. Ujian yang dilaksanakan guru dan
satuan pendidikan juga harus menjadi bagian penting dari penentu akhir
kelulusan siswa. Sebab, guru dan sekolah yang lebih tahu kondisi masing-masing
siswanya.
Harus
ditegaskan bahwa meningkatkan kualitas bangsa melalui pendidikan, perlu
memerhatikan unsur-unsur lain. Banyak unsur yang lebih penting untuk membangun
karakter unggul bangsa seperti yang dituntut oleh UUD ’45 dan UU Sisdiknas. Proses
mencapai tujuan pendidikan tidak bisa dilakukan secara mendadak dan hanya
ditentukan dengan sistem evaluasi yang singkat.
Kingsley Price
(Sidi, 2001) mengatakan bahwa manusia akan dapat menjadi manusia hanya lewat
pendidikan, sehingga pendidikan-lah yang akan membentuk manusia di masa depan.
Sekolah masa depan tentunya tidak cukup hanya mengolah dua jenis kecerdasan
saja: kecerdasan linguistic (Bahasa Inggris dan Indonesia) dan kecerdesan
logis-matematis (Matematika dan IPA).
Jika sekolah
hanya menggunakan standar kelulusan berdasar pada kedua kecerdasan di atas, maka
tunggulah saatnya kehancuran bangsa ini. Sebab sekolah akan melahirkan banyak
siswa yang cerdas intelektual tetapi tidak bermoral, pintar tetapi tidak punya
kepekaan emosional dan sosial. Bukankah sudah terbukti bangsa ini memiliki
banyak intetelektual tetapi banyak yang tidak punya kepekaan sosial? Terbukti
korupsi tetap meraja lela.
Model Alternatif UN
Saatnya
pemerintah berfikir ulang terhadap sistem evaluasi pendidikan nasional.
Termasuk memikirkan tuntutan terhadap peranan guru dan satuan pendidikan yang sangat
signifikan dalam pelaksanaan evaluasi. Pemerintah (Mendiknas) harus lebih arif
melihat semua ini. UN bisa saja dilaksanakan, tetapi model dan orientasinya
harus diubah, bukan menjadi penentu nasib hidup-matinya siswa, tetapi untuk
pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan dan institusinya secara nasional.
Ada beberapa
alternatif pilihan untuk memoderasi kontroversi penyelenggaraan UN di masa yang
akan datang. Pertama, sekolah diberi kebebasan untuk menentukan materi evaluasi
yang diwujudkan dalam bentuk kisi-kisi soal UN, bentuk soal dan penilaiannya
dibuat oleh lembaga mandiri atau pemerintah. Sehingga soal UN jelas merupakan
materi yang telah dipelajari siswa. Model ini tentu saja akan menghilangkan kecurangan,
karena guru dan kepala sekolah telah yakin materi yang akan diujikan sudah
dipelajari siswa.
Kedua,
pemerintah cukup menyusun kisi-kisi dan rambu-rambu soal UN, sedangkan
penyusunan soal dan penilaiannya diserahkan kepada sekolah atau lembaga
mandiri, tetapi tetap mengacu pada pencapaian standar pendidikan nasional.
Ketiga,
soal UN disiapkan pemerintah, tetapi untuk semua materi pelajaran yang
diajarkan di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Kemudian sekolah
mengujikannya berdasarkan pada keinginan masing-masing siswa, sesuai
kebutuhannya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadi
tidak harus materi Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika saja.
Sebab belum tentu masing-masing siswa menyukai dan memiliki minat terhadap beberapa
materi pelajaran tersebut.
Keempat, soal-soal
UN dibuat sekolah, tetapi harus ada lembaga mandiri yang bergerak di bidang
penilaian (evaluasi) yang ditunjuk pemerintah untuk membantu membuatnya dan
mengawasi pelaksanannya, agar sesuai dengan standar nasional yang diinginkan
pemerintah. Keempat model alternatif UN ini tentu saja menjadi jalan tengah
dalam penyelenggaraan ujian akhir sekolah atau UN. Tinggal dipikirkan proses pelaksanaannya
agar tetap mengedepankan prinsip objektifitas, akuntabilitas dan berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar