Selasa, 12 Agustus 2014

Kontroversi UN dan Model Alternatif Pemecahannya



 Oleh Fathor Rachman, M.Pd.
(Dosen Fakultas Tarbiyah INSTIKA Guluk-Guluk)

Hasil perhelatan akbar dunia pendidikan berupa Ujian Nasional (UN) baru saja diumumkan. Untuk tingkat SMA/MA/SMK pelulusannya sudah diumumkan hari Sabtu, 14 Juni 2008, sedangkan untuk tingkat SMP/MTs baru diumumkan tanggal 20 Juni 2008 kemarin. Inilah hajatan tahunan Depdiknas yang setiap tahun pasti selalu mengundang kontroversi. Target kelulusan UN pada tahun 2008 yang dinaikkan menjadi 5.25, tentu saja menjadi beban psikis siswa, tetapi telah berlalu setelah mengetahui hasilnya.
Ironisnya, kenaikan target kelulusan yang selalu dinaikkan tiap tahun tersebut, tidak dibarengi pula dengan upaya peningkatan mutu guru, sarana dan fasilitas pendidikan yang setara dan merata secara nasional. Malah dengan bangganya pemerintah tetap bersikeras bahwa UN merupakan satu-satunya jurus jitu untuk mengukur mutu pendidikan dan kualitas potensi siswa. Sebab, hampir 93% siswa dinyatakan lulus. UN pun dinilai berhasil pelaksanaannya.    
Meskipun pada proses pelaksanaannya, berbagai cara harus dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan panitia UN tingkat sekolah untuk menyelamatkan para siswanya. Persekongkolan untuk melakukan “kecurangan kolektif” dengan berbagai bentuk ketidakjujuran, kebohongan dan pembocoran soal menjadi jalan pintas, tanpa disadari bahwa hal itu merupakan praktek pendidikan dan bentuk pembelajaran yang dicontohkan kepada siswa yang sangat jauh dari nilai-nilai dan moral pendidikan.
Mematikan Nilai Kejujuran, Merendahkan Mutu
Guru dan kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dan memberi contoh perilaku yang baik, mendadak berubah status dari “pendidik” menjadi “pencuri” dengan melakukan praktek kecurangan, membocorkan soal, memanipulasi kelulusan, dan semacamnya. Mereka malu jika siswanya banyak yang gagal menempuh UN. Begitulah, gara-gara UN, kompetensi pedagogik dan personal guru menjadi runtuh dan rapuh. Inilah implikasi UN, ternyata dapat memberangus nilai kejujuran yang seharusnya dibangun dan ditancap kuat dalam proses pendidikan.
Kondisi ini diperparah lagi dengan kehadiran Tim Pemantau Independen (TPI) UN yang tidak bisa memantau dengan jujur ketika harus melihat situasi dan kondisi lembaga sekolah di lapangan yang jauh dari standar nasional pendidikan yang layak, sehingga fungsi pengawasan beralih menjadi fungsi melihat dan melapor dengan penuh ke-tidakjujur-an dan sarat manipulatif.
Kalau ini terus dibiarkan, hilangnya nilai kejujuran dan perilaku jelek di atas akan terus berlangsung dalam dunia pendidikan dan akan terwariskan kepada generasi guru selanjutnya tanpa disadari. Jangan salahkan jika mutu pendidikan akan terus menurun secara drastis dan tidak mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dengan daya saing SDM yang tinggi.
 Baru-baru ini (29/11/2007), PBB melalui UNESCO merilis laporan mengejutkan, bahwa peringkat kualitas pendidikan Indonesia menurun dari 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Di mana, Education Development Index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965) (Jawa Pos,12/12/2007). Sungguh posisi yang sangat tragis. Tentu semuanya bersumber dari pengelolaan pendidikan nasional yang tidak jelas visi dan orientasinya, termasuk sistem evaluasinya.
Kesenjangan Pelaksanaan UN
Seharusnya pemerintah jangan hanya terus berusaha meningkatkan standar penilaian (standar kelulusan UN) tanpa ada upaya untuk meningkatkan standar-standar pendidikan yang lain, seperti standar isi, proses, sarana, dan fasilitas pendidikan. Inilah kesenjangan yang terjadi. Padahal ini sangat penting dibandingkan meningkatkan nilai kuantitatif (angka kelulusan) yang belum bisa dijadikan ukuran kualitas potensi siswa. Bukankah banyak kasus, siswa yang prestasinya selama 3 tahun begitu luar biasa hancur percuma, bahkan ada yang pernah menjadi juara olimpiade (internasional) tetapi tidak lulus UN. Ini mengindikasikan bahwa UN tidak dapat menjadi ukuran yang akurat dalam menilai kualitas potensi siswa.
Belum lagi menyangkut wewenang dan mekanisme evaluasi pendidikan dan semacamnya yang jauh dari undang-undang dan peraturan yang ada. Dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentan SNP pasal 68 dinyatakan bahwa “hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan penentuan kelulusan peserta didik dari program/satuan pendidikan…
Ketentuan hukum di atas seharusnya menyadarkan kita bahwa UN hanyalah salah satu pertimbangan dari sistem evaluasi pendidikan nasional. Ujian yang dilaksanakan guru dan satuan pendidikan juga harus menjadi bagian penting dari penentu akhir kelulusan siswa. Sebab, guru dan sekolah yang lebih tahu kondisi masing-masing siswanya.
Harus ditegaskan bahwa meningkatkan kualitas bangsa melalui pendidikan, perlu memerhatikan unsur-unsur lain. Banyak unsur yang lebih penting untuk membangun karakter unggul bangsa seperti yang dituntut oleh UUD ’45 dan UU Sisdiknas. Proses mencapai tujuan pendidikan tidak bisa dilakukan secara mendadak dan hanya ditentukan dengan sistem evaluasi yang singkat.
Kingsley Price (Sidi, 2001) mengatakan bahwa manusia akan dapat menjadi manusia hanya lewat pendidikan, sehingga pendidikan-lah yang akan membentuk manusia di masa depan. Sekolah masa depan tentunya tidak cukup hanya mengolah dua jenis kecerdasan saja: kecerdasan linguistic (Bahasa Inggris dan Indonesia) dan kecerdesan logis-matematis (Matematika dan IPA).  
Jika sekolah hanya menggunakan standar kelulusan berdasar pada kedua kecerdasan di atas, maka tunggulah saatnya kehancuran bangsa ini. Sebab sekolah akan melahirkan banyak siswa yang cerdas intelektual tetapi tidak bermoral, pintar tetapi tidak punya kepekaan emosional dan sosial. Bukankah sudah terbukti bangsa ini memiliki banyak intetelektual tetapi banyak yang tidak punya kepekaan sosial? Terbukti korupsi tetap meraja lela.
Model Alternatif UN
Saatnya pemerintah berfikir ulang terhadap sistem evaluasi pendidikan nasional. Termasuk memikirkan tuntutan terhadap peranan guru dan satuan pendidikan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan evaluasi. Pemerintah (Mendiknas) harus lebih arif melihat semua ini. UN bisa saja dilaksanakan, tetapi model dan orientasinya harus diubah, bukan menjadi penentu nasib hidup-matinya siswa, tetapi untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan dan institusinya secara nasional.
Ada beberapa alternatif pilihan untuk memoderasi kontroversi penyelenggaraan UN di masa yang akan datang. Pertama, sekolah diberi kebebasan untuk menentukan materi evaluasi yang diwujudkan dalam bentuk kisi-kisi soal UN, bentuk soal dan penilaiannya dibuat oleh lembaga mandiri atau pemerintah. Sehingga soal UN jelas merupakan materi yang telah dipelajari siswa. Model ini tentu saja akan menghilangkan kecurangan, karena guru dan kepala sekolah telah yakin materi yang akan diujikan sudah dipelajari siswa.
Kedua, pemerintah cukup menyusun kisi-kisi dan rambu-rambu soal UN, sedangkan penyusunan soal dan penilaiannya diserahkan kepada sekolah atau lembaga mandiri, tetapi tetap mengacu pada pencapaian standar pendidikan nasional.
Ketiga, soal UN disiapkan pemerintah, tetapi untuk semua materi pelajaran yang diajarkan di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Kemudian sekolah mengujikannya berdasarkan pada keinginan masing-masing siswa, sesuai kebutuhannya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadi tidak harus materi Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika saja. Sebab belum tentu masing-masing siswa menyukai dan memiliki minat terhadap beberapa materi pelajaran tersebut.
Keempat, soal-soal UN dibuat sekolah, tetapi harus ada lembaga mandiri yang bergerak di bidang penilaian (evaluasi) yang ditunjuk pemerintah untuk membantu membuatnya dan mengawasi pelaksanannya, agar sesuai dengan standar nasional yang diinginkan pemerintah. Keempat model alternatif UN ini tentu saja menjadi jalan tengah dalam penyelenggaraan ujian akhir sekolah atau UN. Tinggal dipikirkan proses pelaksanaannya agar tetap mengedepankan prinsip objektifitas, akuntabilitas dan berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE

MEMBANGUN CORPORATE CULTURE DALAM DUNIA PENDIDIKAN ISLAM Oleh Fathor Rachman Corporate culture (budaya kerja korpora...